Pengharmonisasian Raperkada 2025
Baznas Banyuasin Ikuti Rapat Pengharmonisasian Raperkada 2025 di Kanwil Kumham Sumsel
05/12/2025 | Humas BAZNAS-BAPalembang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyuasin turut serta dalam rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Banyuasin Tahun 2025. Rapat penting ini diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (04/12/2025).
Kehadiran Baznas Banyuasin dalam rapat ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam mendukung program-program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan Baznas Banyuasin yang hadir dalam rapat tersebut adalah Wakil Ketua I, H. Mubari, S.Ag., M.Pd.I., Wakil Ketua IV, H. Ahirman, S.Ag., dan Kepala Pelaksana, Nasroni. Mereka aktif memberikan masukan dan pandangan terkait Raperkada yang sedang dibahas.
“Kami ingin memastikan Raperkada ini mendukung pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel" ujar H. Mubari.
Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperkada yang akan ditetapkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Selain Baznas Banyuasin, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah daerah terkait.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kumham Sumsel Hendrik Pagiling, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dari seluruh peserta rapat. Beliau berharap, Raperkada yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan di Kabupaten Banyuasin.
"Kami mengapresiasi kontribusi aktif Baznas Banyuasin dalam memberikan masukan konstruktif untuk Raperkada ini” kata Hendrik Pagiling.
Partisipasi Baznas Banyuasin dalam rapat pengharmonisasian Raperkada ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pengelolaan zakat di Kabupaten Banyuasin, serta meningkatkan efektivitas program-program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Baznas.